KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK BERDASAKAN PERMEN ATR NO. 9 TAHUN 2019
Maret | 18 – 19 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
April | 00 – 00 00 – 00 00 – 00 |
|
Mei | 00 – 00 | |
Juni | 00 – 00 | |
Juli | 00 – 00 | |
Agustus | 00 – 00 | |
September | 00 – 00 | |
Oktober | 00 – 00 | |
Nopember | 00 – 00 | |
Desember | 00 – 00 |
PENDAHULUAN
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur-kreditur lain. Hak Tanggungan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen Agraria 9/2019”), dikenal istilah Sistem Hak Tanggungan Elektronik (“Sistem HT-el”) yang mulai berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019). Permen tersebut merupakan kesinambungan dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen 3/2019 tentang penggunaan sistem elektronik dan Permen 7/2019 tentang perubahan bentuk sertifikat. Dengan diterbitkannya permen-permen tersebut merupakan langka maju Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari kementerian tersebut dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Walaupun Permen tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak diundangkan, namun pelaksanaan Permen No. 9/2019 tentang HT-el masih tergantung kesiapan masing-masing kantor Dinas Pertanahan dalam menerapkan sistem elektronik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan implementasi hak tanggungan sbb :
- dasar hukum, dan definisi HT
- obyek dan subyek HT
- azas-azas HT
- janji-janji dalam HT
- e.pemberian,pembebanan HT
- peringkat HT
- peralihan, eksekusi, pencoretan dan penghapusan HT
- mekanisme HT konvensional
- mekanisme HT-e
- kedudukan PPAT dalam HT-e
METODE PELATIHAN :
Pelatihan ini didesain secara interaktif dengan metode kombinasi ceramah, tanya jawab interaktif, Tutorial melalui video dan simulasi akses online melalui website Kementrian ATR/BPN. Peserta diajak akses ke website Kementrian ATR/BPN untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan akses dan belajar simulasi online menggunakan laptop masing-masing.
PESERTA PELATIHAN:
Yang diharapkan hadir pada workshop ini adalah praktisi Hukum, Notaris, Corporate Legal, Corporate Secretary , Staff General Affairs, Staff bagian Legal Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) seperti perusahaan Asuransi, Pegadaian, Leasing dan BANK
NARASUMBER
Dr. Drs. Yuni Pratikno, SE.,MM., MH
Seorang praktisi, Asesor dan akademisi yang telah berpengalaman lebih dari 26 tahun di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Hukum Bisnis, perdata dan Hukum Ketenagakerjaan, Manajemen Dana Pensiun dan Kewirausahaan, Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Ahli K3 Umum dan Kimia) di Perusahaan, Manajemen Security dan General Affair, Perizinan Perusahaan melalui OSS di beberapa Perusahaan Multinasional.
Saat ini menjadi Associate pada Victor Christian Law and Partner dan Wakil Rektor (Waket) 1 Bidang Akademik pada Sekolah Tinggi Manajemen IMMI dan dosen tamu pada Universitas Pertahanan, UHAMKA, Disdikal, SESKOAL, KORP MARINIR dan Mabes AL.
Sertifikat kompetensi yang dimiliki : Sertikasi Asesor dan Ahli Manajemenn Risiko dari BNSP, Sertifikasi Dosen Profesional dan Asesor BKD dari BAN PT, Sertifikasi Ahli K3 Umum dan Ahli K3 Kimia dari Kementrian Tenaga Kerja RI, Sertifikasi MUDP dari LSPDP
Kualifikasi pendidikan formal : S1 Ekonomi, S2 Hukum, S2 Magister Manajemen SDM dan Manajemen Internasional dan Doktor (S3) di bidang Manajemen. Berpengalaman menjadi Konsultan dan trainer di bidang manajemen SDM, Manajemen Risiko, K3L, hukum bisnis, Perdata dan PHI di beberapa lembaga pemerintah, MNC dan swasta.
Fasilitas Peserta
– Sertifikat Pelatihan – Coffee Break
– Tas & Makalah ( Soft Copy ) – Flashdisk 4GB
– Makan Siang
INVESTASI
Rp. 4.500.000,- / Peserta
(Belum Termasuk Penginapan)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363
atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.) - Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.