Update Terbaru Sistem Online Single Submission (OSS)
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE)
Januari | 23 – 24 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Februari | 13 – 14 27 – 28 |
Golden Flover Hotel (Bandung) Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Maret | 00 – 00 00 – 00 00 – 00 |
Fave Hotel LTC Glodok (Jakarta) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
April | 00 – 00 00 – 00 00 – 00 |
Golden Flover Hotel (Bandung) Oasis Amir Hotel (Jakarta) Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Mei | 00 – 00 | FaveHotel Hyper Square-Paskal (Bandung) |
Juni | 00 – 00 | Fave Hotel LTC Glodok (Jakarta) |
Juli | 00 – 00 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Agustus | 00 – 00 | Golden Flover Hotel (Bandung) |
September | 00 – 00 | Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Oktober | 00 – 00 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Nopember | 00 – 00 | FaveHotel Hyper Square-Paskal Bandung |
Desember | 00 – 00 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Deskripsi
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission) akhirnya resmi beroperasi. OSS hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perijinan-perijinan dalam kegiatan usahanya yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yaitu cukup melalui satu online sistem yang mana sebelumnya dilakukan selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan OSS pelaku dunia usaha akan dimudahkan dalam mengajukan hampir seluruh jenis perijinan dalam kegiatan usaha, apalagi OSS bisa diakses dari manapun dan kapanpun.
OSS dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. dalam OSS ini pendaftar (pelaku usaha) akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini secara resmi berlaku juga sebagai:
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
- API (Angka Pengenal Importir) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;
- Hak Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Sistem ini tidak hanya diperuntukan bagi badan usaha berstatus perseroan terbatas (PT) saja, melainkan untuk seluruh jenis usaha seperti firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).
Materi Pembahasan
Hari Pertama
- Reformasi Perijinan kegiatan Usaha Sistem OSS Versi 1.1
- Pengenalan Sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1
- Jenis Permohonan dan Perijinan pada OSS,Terkait Sistem OSS Versi 1.1
- Proses PengajuaanTax Holiday Sistem OSS Serta Pemantauan Kepatuhan Berusaha
- OSS Versi 1.1 terhadap perijinan-perijinan di Kementerian Perdagangan
- OSS Versi 1.1 terhadap perijinan-perijinan Kementerian Perindustrian
- OSS sebagai pengganti API (Angka Pengenal Importir)
- Sistem OSS Versi 1.1 terhadap Kepabeanan
- Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui OSS Versi 1.1
- Penyelesaian Permasalahan bila ada hambatan penegakan hukum sistem Perijinan OSS
Hari Kedua
- Simulasi / Tata cara pegisian data pelaksanaan Perizinan kegiatan usaha dengan OSS Versi 1.1 (Lebih Mudah & Simpel )
-
- Cara Registrasi&Penerbitan Ijin
- Nomor Induk Berusaha (NIB
- Fungsi – fungsi lain NIB
- Pemenuhan Komitmen Ijin
- Biaya dan Pembayaran
- Fasilitas Perijinan & Pengawasan
- Praktek Simulasi Sistem OSS Versi 1.1/ Diskusi
Peserta Untuk Pelatihan Simulasi Sistem OSS
- Membawa Laptop, Notebook
- Membawa Copy Dokumen Perusahaan (KTP pemilik perusahaan, Akta, SIUP, TDP, NPWP )
Fasilitas Peserta
– Sertifikat Pelatihan – Coffee Break
– Tas & Makalah ( Soft Copy ) – Flashdisk 4GB
– Makan Siang
INVESTASI
Rp. 3.850.000,- / Peserta
(Belum Termasuk Penginapan)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363
atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.) - Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.
Silahkan Isi Form Pendaftaran Berikut :
[super_form id=”4182″]