BIMTEK PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH & BENDAHARA DESA SESUAI PMK No. 231/PMK.03/2019
Maret | 11 – 12 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
April | 02 – 03 16 – 17 |
Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) |
Mei | 00 – 00 | |
Juni | 00 – 00 | |
Juli | 00 – 00 | |
Agustus | 00 – 00 | |
September | 00 – 00 | |
Oktober | 00 – 00 | |
Nopember | 00 – 00 | |
Desember | 00 – 00 |
PENDAHULUAN
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan atau Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Ketentuan PMK 231/2019 pada dasarnya bertujuan untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah. Selama ini, dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama. Selain untuk simplifikasi administrasi, aturan baru ini sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. PMK 231/2019 juga meningkatkan threshold tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pemerintah atas penyerahan rekanan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Selain itu, dikecualikan juga dari pemungutan PPN apabila transaksinya dilakukan oleh bendahara pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah. Hal ini dalam rangka keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta mendorong cashless transaction.
JADWAL & MATERI BAHASAN
- Materi Bahasan Hari Pertama
- Latar belakang terbitnya PMK No. 231/PMK.03/2019
- Kewajiban mendaftarkan diri bagi lnstansi Pemerintah
- Kewajiban melaporkan usahanya bagi Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil
- Pemberian Sertifikat Elektronik kepada Instansi Pemerintah oleh Direktur Jenderal Pajak
- Penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif
- Tata cara permohonan Instansi Pemerintah untuk penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
- Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang atas belanja Pemerintah
- Jenis-jenis belanja Pemerintah yang TIDAK DIPOTONG/PUNGUT
- Materi Bahasan Hari Kedua
- Pemungutan PPN dan atau PPnBM yang terutang atas belanja Pemerintah
- Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sehubungan dengan Pendapatan Pemerintah
- Kewajiban Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah menyetorkan pajak-pajak yang terutang
- Kewajiban Instansi Pemerintah untuk melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan
- Ketentuan penghapusan secara jabatan atas NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa
- Ketentuan penerbitan NPWP baru secara jabatan untuk seluruh Instansi Pemerintah
- Ketentuan pengukuan PKP secara jabatan bagi Instansi Pemerintah yang mempunyai Bendahara Penerimaan,
Fasilitas Peserta
– Sertifikat Pelatihan – Coffee Break
– Tas & Makalah ( Soft Copy ) – Flashdisk 4GB
– Makan Siang
INVESTASI
Rp. 3.850.000,- / Peserta
(Belum Termasuk Penginapan)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363
atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.) - Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.