Pembinaan dan Sertifikasi Petugas P3K
Februari | 12 – 14 | Pusat K3 Kemnaker Jl. A Yani Kav. 69-70 Cempaka Putih – Jakarta Pusat |
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja
Berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan,
Petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker : No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
Maksud dann Tujuan Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K :
- Meningkatkan pengetahuan tentang P3K di tempat kerja
- Memahami pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kesehatan Kerja.
- Untuk keperluan Sertifikasi SMK3 PP No.50 th 2012 di perusahaan
- Untuk Keperluan Pemenuhan Persyaratan CSMS (Contractor Safety Management System)
Materi Pembahasan :
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- Praktek
Instruktur yang mengajar adalah seorang dokter / Praktisi yang telah memiliki pengalaman puluhan tahun dibidang Medis khususnya dalam hal memberikan Pertolongan pada Kecelakaan di tempat kerja. Tenaga pengajar ini juga telah bersertifikat Ahli K3 Umum dan bersertifikat Hiperkes
Fasilitas Peserta
- Sertifikat Kemnaker RI
- Sertifikat PJK3
- Hard Copy Materi
- Soft Copy Materi
- Praktik CPR, Bidai, dll
- Lunch dan Coffe Breakk (2X)
INVESTASI
Rp. 4.500.000,- / Peserta
(Belum Termasuk Penginapan)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363
atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.) - Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.