MEMAHAMI ASPEK LEGAL DAN ASPEK AKUNTANSI SKEMA-SKEMA KERJASAMA BISNIS TERKAIT ASET TETAP BUMN (Permen BUMN No.Per-04/MBU/09/2017)
April | 02 – 03 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Mei | 00 – 00 | FaveHotel Hyper Square-Paskal (Bandung) |
Juni | 00 – 00 | Fave Hotel LTC Glodok (Jakarta) |
Juli | 00 – 00 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Agustus | 00 – 00 | Golden Flover Hotel (Bandung) |
September | 00 – 00 | Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Oktober | 00 – 00 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Nopember | 00 – 00 | FaveHotel Hyper Square-Paskal Bandung |
Desember | 00 – 00 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
PENDAHULUAN
Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama (Permen BUMN No.Per-04/MBU/09/2017) yang berlaku efektif pada tanggal 14 Agustus 2017. Permen BUMN No.Per-04/MBU/09/2017 adalah peraturan yang sangat komplit terkait pemilihan mitra, tata cara memilih mitra kerja sama dan lain-lain. Aturan ini harus diperhatikan oleh setiap BUMN dalam menyusun SOP kerja sama bisnis terkait aset BUMN. Beberapa skema pemberdayaan aset tetap BUMN diatur dalam Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014 tentang, ” Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara” (Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014) seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain. Namun Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014 telah digantikan oleh Permen BUMN No.Per-04/MBU/09/2017. Bagaimanakah implikasinya terhadap kerja sama bisnis yang melibatkan aset tetap BUMN.Sehubungan dengan hal tersebut maka kami dari BMC bersama PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI INDONESIA Akan melaksanakan Workshop nasional dua hari.
Untuk itu, kami mengundang para praktisi keuangan dan manajemen aset untuk mengikuti pelatihan terkait dengan hal tersebut,
MATERI PEMBAHASAN
- Sesi I: Implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/09/2017 tentang Pedoman Kerja Sama dan permasalahan seputar aspek legal skema BGS, BSG, KSO, KSU, sewa dan Pinjam Pakai,
- Sesi II: Beberapa permasalahan seputar kerja sama yang melibatkan objek hak atas tanah dengan skema BGS, BSG, KSO, KSU, sewa dan Pinjam Pakai,
- Sesi III: Pencatatan KSO, KSU, BGS, BSG dan perjanjian konsesi berdasarkan PSAK 66, ISAK 16 dan PSAK terkait lainnya.
- Sesi IV: Permasalahan akuntansi keuangan terkait kerja sama bisnis BUMN dengan skema BGS, BSG, KSO, KSU, sewa dan Pinjam Pakai dan permasalahan akuntansi keuangan terkait hak atas tanah sebagai objek kerja sama.
Fasilitas Peserta
– Sertifikat Pelatihan – Coffee Break
– Tas & Makalah ( Soft Copy ) – Flashdisk 4GB
– Makan Siang
INVESTASI
Rp. 4.000.000,- / Peserta
(Belum Termasuk Penginapan)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363
atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.) - Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.