BIMTEK MENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGGUNAAN SISTEM KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI
PENDAHULUAN
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan Keuangan Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga menjadikan Desa maju, mandiri dan sejahtera. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan peraturan pengganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 membawa implikasi penting dalam pengelolaan keuangan desa. Peraturan peralihan terkait dengan Permendagri tersebut diantaranya : Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan peraturan pengganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 membawa implikasi penting dalam pengelolaan keuangan desa. Peraturan peralihan terkait dengan Permendagri tersebut diantaranya : Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019 dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut, diperlukan berbagai sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan sarana teknologi informasi yang memadai dan dapat diandalkan. Namun demikan, dilihat dari kondisi SDM Desa yang belum memadai, banyak pihak mengkhawatirkan dalam pelaksanaan UU Desa ini. Terdapat risiko-risiko yang yang harus diantisipasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan tersebut. SISKEUDES, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung secara nyata tata kelola Pemerintahan desa secara baik dan akuntabel melalui SISKEUDES. Maka Pemerintah Daerah telah mengambil langkah-langkah sebagai upaya Penguatan Desa dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparat Desa, penguatan Administrasi Keuangan Desa untuk menghadapi Dana Desa khususnya yang bersumber dari dana APBN baik melalui Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan maupun Sosialisasi.
Aplikasi SISKEUDES sebagai alat bantu bagi Pemerintah Desa guna mencatat perencanaan pembangunan Desa, penganggaran serta penatausahaan secara digital sehingga mempermudah dalam menyajikan laporan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Penerapan/pemanfaatan aplikasi tersebut membutuhkan peletakan yang baik sesuai dengan regulasi dan kebutuhan dalam Struktur Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berfungsi dengan optimal.
MAKSUD DAN TUJUAN :
Adapun maksud Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Dan Studi Banding ini adalah
- Memastikan seluruh Ketentuan dan Kebijakan dalam implementasi UU Desa khususnya keuangan dan pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh Tingkatan Pemerintah.
- Pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa berbasis Aplikasi Siskeudes secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
LINGKUP KEGIATAN
- Mempersiapkan segala sarana yang berkaitan dengan bimbingan teknis termasuk materi Bimtek berupa makalah atau modul dari narasumber.
- Presentasi oral dan diskusi antara narasumber dan peserta dalam rangka penguatan kelembagaan dan personal pemerintahan desa selama 5 (Lima) hari 4 (Empat) malam dalam percepatan penataan desa dan perdes tentang kewenangan desa.
RUANG LINGKUP MATERI
Adapun Ruang Lingkup Materi Pelatihan antara lain :
(4) Kebijakan Umum Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
(4) Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa ( Permendagri No. 20 Tahun 2018 );
(4) Gambaran Keberlanjutan SISKEUDES 2019 (Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi);
(4) Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa;
(4) Studi Banding;
(4) Studi Kasus/Tanya Jawab.
MEKANISME PENYELENGGARAAN
1. PELAKSANA KEGIATAN
Kegiatan ini diselenggarakan atas prakarsa BINA MANAGEMEN CENTERE (BMC) dengan menggunakan tenaga pengajar dari Direktorat Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI serta praktisi dan akademis di bidang pemerintahan dan keuangan, baik profesional atau Pejabat dari Kementerian/LPND.
2. METODE PELAKSANAAN
Kegiaatan ini akan diberikan melalui kuliah, diskusi kelas dan kelompok, serta pendalaman materi. Materi akan disampaikan dengan menggunakan metode participatory training dan group dynamic yang menekankan pada keikutsertaan penuh setiap peserta yang memungkinkan terjadinya interaksi aktif antar peserta.
3. PESERTA KEGIATAN :
(4) Kantor/Dinas/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD);
(4) Bagian / Sub Bagian Pemerintahan Desa Setda
(4) Camat / Perangkat Kecamatan;
(4) Kepala Desa / Perangkat Desa;
(4) BPD dan Lembaga kemasyarakatan, serta Peminat, Umum/Unsur lain yang terkait.
4. TATA LAKSANA KEGIATAN :
(4) Kegiatan ini rencananya akan diselenggarakan selama 4 (Empat) hari 3 (Tiga) malam, pada :
– Waktu : Di bulan Oktober sampai Akhir Desember Tahun 2019 (Tentaive)
– Tempat : Jakarta / Bandung ( Tentative).
(4) Jadwal Kegiatan dapat dirubah dan disesuaikan dengan kesiapan masing masing pemda.
(4) Pelaksanaan program rencananya akan dilaksanakan secara bertahap serta berkesinambungan disesuaikan dengan kebutuhan permintaan dari daerah.
INVESTASI
Pembiayaan kegiatan ini dibebankan kepada setiap peserta sebesar @RP. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)/Peserta, Biaya tersebut meliputi fasilitas :
- Antar – Jemputan dari Bandara Ke Hotel (PP) ;
- Transportasi (bus) selama kegiatan;
- Mengikuti Seluruh Kegiatan Sesuai Agenda / Jadwal Kegiatan;
- Akomodasi Penginapan dihotel Selama Kegiatan;
- Mendapatkan Konsumsi Selama Kegiatan;
- Cinderamata Berupa Baju Kaos Bagi Peserta;
- Mendapatkan Bimtek Kit (Tas, Pulpen, Blok Note, Materi/Modul Kegiatan);
- Sertifikat Dan Kwitansi untuk masing masing
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363
atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.) - Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Untuk informasi pendaftaran dan materi pelatihan dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.