TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP DAN PENDAFTARAN PKB SECARA DARING
Februari | 17 – 18 | Online Class – Menggunakan Zoom Meeting |
Maret | 03 – 04 | Online Class – Menggunakan Zoom Meeting |
April | ||
Mei | ||
Juni | ||
Juli | ||
Agustus | ||
September | ||
Oktober | ||
Nopember | ||
Desember |
Berdasarkan Pasal 108 UU UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan (PP) bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Adapun tujuan dari dibuatnya PP dan PKB ialah mempertegas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha maupun pekerja serta menjelaskan syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di masa depan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi perusahaan yang hendak melakukan pengesahan PP dan pendaftaran PKB yaitu dengan cara daring di website.
Untuk itu, Bina Management Center mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara (i) selaku pimpinan bidang usaha untuk mengikuti pelatihan Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan PP Dan Pendaftaran PKB Secara Daring
TUJUAN PELATIHAN,
Untuk Memahami tata cara pembuatan dan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara daring
MATERI PEMBAHASAN
- Dasar hukum PP
- Pengertian PP
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Pokok-pokok materi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang harus disepakati oleh pekerja-pengusaha
- Pengesahan PP
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
- Masa berlaku PP
- Dasar hukum PKB
- Pengertian PKB
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
- Masa berlaku PKB
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan
- Perbedaan PKB dan PP
- Penyelesaian perselisihan pelaksanaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja
- Kedudukan UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan
- Persyaratan pembuatan PP dan PKB Perusahaan sebelum dan sesudah berlaku UU Cipta Kerja
- Perlunya revisi terhadap PP dan PKB Perusahaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja
- Akibat hukum terhadap PP dan PKB Perusahaan yang belum direvisi
- e-PP dan e-PKB
INVESTASI
Rp. 2.750.000,- / Peserta
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan :
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363 | 0813 4666 5457