Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU K) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), (2) Perselisihan Hubungan Industri (PHI), (3) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, dan (4) sanksi pidana ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU K, yaitu PHK sebagai implikasi apabila seorang karyawan melakukan tindak pidana. Disamping itu, pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).
Dan bagaimanakah seharusnya BUMN/anak perusahaan BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing? Khusus untuk BUMN, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Isu outsourcing sempat menjadi sorotan DPR-RI dan pemerintah karena BUMN sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan karyawan dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan Hal tersebut diatas maka kami dari, BINA MANAGEMENT CENTER (BMC) menyelenggarakan Workshop Nasional dengan Tema : “KONTRAK KERJA, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN (Dalam Konteks Pengelolaan Risiko BUMN/Anak Perusahaan BUMN)” yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
|
Tujuan Workshop :
- Membekali praktisi terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Membekali praktisi dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, outsourcing, PHI dan Pidana Ketenagakerjaan.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online yang tertera diwebsite kami.