Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurusrumah tangga daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah, seperti yang tertuang dalam UU No 32 dan33 tahun 2004. Dengan lahirnya peraturan otonomi daerah tersebut pemerintah daerah diharapkan untuklebih mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitaspembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan sumberpenerimaan PAD tersebut dapat dilakukan diantaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak danretribusi daerah.
Pajak adalah pajak Pemerintah Pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Paj ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perpajakan. Maka Bina Managemen Center (BMC) mengimplementasikan Strategi kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Mekanisme pengawasan Pemungutan dan Pemotongan serta Penyetoran Pajak Daerah dan secara teknis akan dipaparkan pada BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL : “STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERDASARKAN PP No. 12 Th. 2019, UU 28/2009 DAN PMK NO. 85/PMK.03/2019) Yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal | Waktu | Tempat Pelaksanaan |
|
Untuk itu kami mohon kesediaan Bapak/Ibu agar kiranya berkenan Hadir dan mengikutsertakan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang, segenap Staf, yang berkompeten sebagai peserta dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Acuan, materi dan jadwal kegiatan terlampir.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online yang tertera diwebsite kami.