BIMTEK STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERDASARKAN PP No. 12 Th. 2019, UU 28/2009 DAN PMK NO. 85/PMK.03/2019)
Januari | 29 – 30 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Februari | 06 – 07 20 – 21 27 – 28 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Maret | 04 – 05 12 – 13 19 – 20 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
April | 08 – 09 16 – 17 23 – 24 29 – 30 |
Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) Surabaya Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) |
Mei | 05 – 06 | Golden Flover Hotel (Bandung) |
Juni | 16 – 17 29 – 30 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Juli | 08 – 09 16 – 17 23 – 24 29 – 30 |
Batam Golden Flover Hotel (Bandung) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) Bali |
Agustus | 06 – 07 27 – 28 |
Makassar Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
September | 10 – 11 17 – 18 29 – 30 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Bali Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Oktober | 08 – 09 21 – 22 27 – 28 |
Surabaya Golden Flover Hotel (Bandung) Bali |
Nopember | 05 – 06 12 – 13 18 – 19 26 – 27 |
Surabaya Golden Flover Hotel (Bandung) Oasis Amir Hotel (Jakarta) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Desember | 09 – 10 22 – 23 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) |
Deskripsi
Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurusrumah tangga daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah, seperti yang tertuang dalam UU No 32 dan33 tahun 2004. Dengan lahirnya peraturan otonomi daerah tersebut pemerintah daerah diharapkan untuklebih mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitaspembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan sumberpenerimaan PAD tersebut dapat dilakukan diantaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak danretribusi daerah.
Pajak adalah pajak Pemerintah Pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Paj ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perpajakan.
Maka Bina Managemen Center (BMC) mengimplementasikan Strategi kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Mekanisme pengawasan Pemungutan dan Pemotongan serta Penyetoran Pajak Daerah dan secara teknis akan dipaparkan pada BIMTEK STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERDASARKAN PP No. 12 Th. 2019, UU 28/2009 DAN PMK NO. 85/PMK.03/2019)
MAKSUD DAN TUJUAN
- Meningkatkan Pengetahuan Bagian Pengelolaan Keuangan Daerah (Bendahara Pengeluaran/
- Bendahara Masukan dan Bendahara Barang)
- Memberikan wawasan teoritis dan filosofis tentang Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019
- Memperdalam kemampuan teknis praktis Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Pengelola
- Keuangan dan Pajak Daerah dalam Melakukan Pemungutan dan Pemotongan Pajak Daearah
- Untuk Mendapatkan Pemahaman Tugas Pejabat Keuangan
- Mampu menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Mampu mengimplementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 85/PMK.03/2019
Materi Bahasan
- Konsep Dan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Tugas & Wewenang)
- Perencanaan Keuangan Daerah
- Penyusunan Anggaran
- Pengelolaan Pendapatan
- Pengelolaan Belanja
- Pengelolaan Pembiayaan
- Pengelolaan Piutang, Bmd, Dan Utang Daerah
- Penatausahaan Keuangan Daerah
- Pelaporan Dan Pertanggngjawaban Keuangan Daerah.
- Mekanisme Pemotongan/Pemungutan Serta Penyetoran Pajak Atas Belanja Daerah Oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
- Pengujian Kebenaran Perhitungan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Daerah
- Mekanisme Sistem Pelunasan Pajak Terutang
- Diskusi Dan Studi Kasus
Fasilitas Peserta
– Sertifikat Pelatihan – Coffee Break
– Tas & Makalah ( Soft Copy ) – Flashdisk 4GB
– Makan Siang
INVESTASI
Rp. 4.000.000,- / Peserta
(Belum Termasuk Penginapan)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363
atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.) - Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.