Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 12 Th. 2019
Januari | 23 – 24 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Februari | 12 – 13 | Golden Flover Hotel (Bandung) |
Maret | 12 – 13 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
April | 08 – 09 23 – 24 |
Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) Surabaya |
Mei | 05 – 06 | Golden Flover Hotel (Bandung) |
Juni | 25 – 26 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Juli | 02 – 03 09 – 10 15 – 16 28 – 29 |
Makassar Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Agustus | 05 – 06 12 – 13 27 – 28 |
Surabaya Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) |
September | 03 – 04 10 – 11 23 – 24 |
Bali Oasis Amir Hotel (Jakarta) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Oktober | 07 – 08 15 – 16 22 – 23 27 – 28 |
Batam Makassar Golden Flover Hotel (Bandung) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Nopember | 04 – 05 12 – 13 19 – 20 26 – 27 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Bali Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) |
Desember | 01 – 02 10 – 11 16 – 17 29 – 30 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Pendahuluan.
Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari PP No. 12 Tahun 2019 adalah Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan “Penghasilan Tambahan” bagi ASN Daerah.
Kemampuan belanja daerah, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung akan menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang akan dilaksanakan pada 5 tahun mendatang. Untuk itu, Bina Managemen Center (BMC) mengimplementasikan kebijakan PP No. 12 Tahun 2019 melalui Kegiatan : BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL STRATEGI DAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 2019 yang akan dilaksanakan pada:
Untuk itu kami mohon kesediaan Bapak/Ibu agar kiranya berkenan Hadir dan mengikutsertakan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang, segenap Staf, yang berkompeten sebagai peserta dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online yang tertera diwebsite kami.