Strategi Merumuskan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak, dan Dokumen Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Januari | 30 – 31 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Februari | 20 – 21 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Maret | 05 – 06 18 – 19 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) |
April | 08 – 09 22 – 23 |
Golden Flover Hotel (Bandung) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Mei | 14 – 15 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Juni | 25 – 26 | Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Juli | 09 – 10 16 – 17 23 – 24 |
Surabaya Golden Flover Hotel (Bandung) Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Agustus | 06 – 07 27 – 28 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) |
September | 03 – 04 10 – 11 17 – 18 29 – 30 |
Bali Surabaya Golden Flover Hotel (Bandung) Oasis Amir Hotel (Jakarta) |
Oktober | 07 – 08 15 – 16 22 – 23 27 – 28 |
Batam Golden Flover Hotel (Bandung) Oasis Amir Hotel (Jakarta) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Nopember | 04 – 05 12 – 13 19 – 20 26 – 27 |
Batam Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Desember | 02 – 03 10 – 11 17 – 18 |
Oasis Amir Hotel (Jakarta) Golden Flover Hotel (Bandung) Hotel Mutiara Malioboro (Yogyakarta) |
Deskripsi
Para pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini dituntut untuk terus berbenah, lebih profesional, memahami tugas dan fungsi dasar sebagai pengelola pengadaan dan tentu yang paling penting adalah mampu menyerap pesan penting yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ada berbagai sumber hukum yang perlu mendapat perhatian pengelola pengadaan seperti misalnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, UU Keuangan Negara, UU Perbendahaaraan Negara, Hukum Perdata, Peraturan Perpajakan, Peraturan Kepala LKPP, Hukum Pidana, UU Jasa Konstruksi dan sederet aturan tambahan lainnya. Menghafal semua peraturan di atas secara detail tentu menjadi suatu tantangan tersendiri. Hanya saja yang perlu dipahami oleh pengelola pengadaan adalah filosofi dan pesan penting dari berbagai aturan tersebut terkait dengan tupoksi masing-masing pengelola pengadaan.
Sebagian tugas pengelola pengadaan khususnya PA/KPA, PPK dan Kelompok Kerja (Pokja ULP) , yakni; menentukan HPS, KAK, rancangan kontrak dan dokumen pengadaan. Keempat entri poin ini merupakan komponen utama dalam PBJ. Setiap PA/KPA, PPK dan Pokja ULP mesti memahami operasionalisasi keempat hal di atas. Persoalannya adalah bagaimana memadukan pemahaman terhadap keempat hal tersebut?
Untuk menjawab persoalan di atas, Bina Managemen Center (BMC) sebagai salah satu institusi yang konsen terhadap masalah PBJ di Indonesia bermaksud mengadakan Bimbingan Teknis Terpadu dalam konsep “Strategi Merumuskan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Tujuan
- Untuk memahami berbagai pesan penting dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan pembaharuannya,serta peraturan terkait (pajak, keuangan negara, kontruksi, perdata, dsb).
- Untuk mengetahui dan memahami teknis menentukan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja dan rancangan kontrak.
- Untuk mengetahui dan memahami potensi masalah dalam PBJ dan alternatif solusi penyelesaian
- Untuk menambah kapasitas keilmuan para Pengelola PBJ sehingga meningkatkan kompetensi sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Untuk mempercepat realisasi pembangunan dan realisasi serapan penggunaan anggaran (tidak terkendala dalam pelaksanaan PBJ).
Sasaran Audiens/Peserta Aktif
- Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)
- Kuasa Pengguna Anggara (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Unit Layanan Pengadaan (ULP)
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPPHP/PPHP)
- Aparat Pengawas Intren Pemerintah (APIP)
Materi Pembahasan.
1 Tahapan Penyusunan dan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pemetaan Visi-Misi menjadi RPJM
- Identifikasi Kebutuhan melalui Musrenbang
- Penyusunan KAK dan RAB berdasarkan hasil Musrenbang
- Format KAK
2 Pengertian dan Penyusunan KAK Kegiatan dan KAK Pengadaan
- Konsep KAK Kegiatan
- Konsep KAK Pengadaan
- Kaitan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan KAK
- Kaitan Rencana Pelaksanaan Pengadaan dengan KAK
- Tahapan Penyusunan KAK
- Hal-Hal yang diperhatikan dalam penyusunan KAK
- Menentukan Target dan Sasaran dalam KAK
3 Penyusunan Spesifikasi Teknis
- Menentukan Kebutuhan
- Metodologi Penyusunan Spesifikasi Teknis
4 Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Metode Penyusunan HPS
- Menentukan Keuntungan, Pajak, dan Overhead dalam Menyusun HPS
5 Penyusunan Rancangan Kontrak
- Jenis-Jenis Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Penyusunan Syarat-Syarat Umum Kontrak
- Penyusunan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
- Praktek Penyusunan SSUK dan SSKK
6 Penyusunan Dokumen Pengadaan
- Dokumen Pengadaan, Pemilihan dan Kualifikasi
- Penyusunan Instruksi Kepada Peserta
- Penyusunan Lembar Data Pengadaan
7 Penyusunan Dokumen Pengadaan
- Dokumen Pengadaan, Pemilihan dan Kualifikasi
- Penyusunan Instruksi Kepada Peserta
- Penyusunan Lembar Data Pengadaan
- Penyusunan Lembar Data Kualifikasi
Narasumber
Procurement Specialist / Tenaga Ahli PBJ TOT LKPP
Fasilitas Peserta
– Sertifikat Pelatihan – Coffee Break
– Tas & Makalah ( Soft Copy ) – Flashdisk 4GB
– Makan Siang
INVESTASI
Rp. 4.000.000,- / Peserta
(Belum Termasuk Penginapan)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363
atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.) - Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.