TATA CARA PELAKSANAAN LELANG SECARA ONLINE
Nopember | 11 – 12 | Menggunakan Aplikasi “Zoom Meeting” |
Desember | 15 – 16 | Menggunakan Aplikasi “Zoom Meeting” |
Dalam menyikapi semakin meningkatnya frekuensi Lelang dari para pemohon yang lebih dilatarbelangin karena faktor pandemic covid 19 ditanah air, maka Pemerintah Indonesia yang telah memasuki tahapan baru dalam urusan Lelang dengan sistem digital (online) kembali mengeluarkan Peraturan DJKN No.5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Wang pada KPKNL dalam status bencana nasional Non alam seperti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Hal ini dianggap sangat relevan dengan realita iklim usaha / investasi saat ini.
Adapun Dasar Hukum dari uraian diatas adalah :
- Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.OW/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
- Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.0K/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang melalui Internet.
- Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor.2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.
Peraturan DJKN No.5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Wang pada KPKNL dalam status bencana nasional Non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
Materi Pembahasan
Fasilitas Peserta
– e-Sertifikat – e-Module
INVESTASI
Rp. 2.500.000,- / Peserta
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Plumpang
No. Rekening. 120-00-1040693-7 a.n : BINA MANAGEMEN CENTER
(Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui :
Fax. 021 – 29489851 | e-Mail : diklat.bmc@gmail.com | WA: 0813 1485 7363
Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi kontak yang tertera diwebsite kami atau bisa langsung mengisi pendaftaran online diwebsite kami.